Spesialis Curanmor Lampung Dibekuk, Mereka Incar Kendaraan Diparkir di Rumah

Spesialis Curanmor Lampung Dibekuk, Mereka Incar Kendaraan Diparkir di Rumah

ONLINEMETRO.ID, CIKARANG - Pelaku pencurian spesialis sepeda motor kelompok Lampung, berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat. Menurut Kapolsek Cikbar, Kompol Akta Wijaya Pramasakti, kronologis penangkapan pelaku  berinisial ATN (25) ini berawal adanya laporan korban bernama Rifky Saputra (16), warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 Rt 009/012 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat. Di mana, korban melaporkan kehilangan sepeda motor kesayangnya saat terparkir di depan rumah tempat tinggalnya. “Jadi memang tak butuh waktu lama dan tak jauh dari lokasi kejadian (TKP) petugas berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya,â€kata dia, Senin (22/03/2021). Menurut Wijaya, pelaku merupakan pemain Lampung yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang ditinggal masuk pemiliknya kedalam rumah. “Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, termasuk barang bukti alat yang di gunakan pelaku dalam setiap kali menjalankan aksi kejahatannyaâ€ tutur dia. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda BEAT street warna hitam dengan nopol B 4040 FRD yang biasa dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain itu, petugas juga mengamankan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol B 4834 FTD, hasil kejahatan pelaku, satu buah gagang kunci leter T,2 dua buah anak kunci T, satu buah kunci magnet, serta satu potong sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan. “Pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong dengan ancaman hukuman lima tahun penjaraâ€ tutup Wijaya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: